Cart btn

Rabu, 26 Oktober 2016

Gagal Jadi Pegawai Honorer, Warga Tulungagung Laporkan Oknum PNS Ke Polisi

ilustrasi uang untuk pelicin jadi honorer


TULUNGAGUNG,- Fitri Ambarwati (25) didpingi ayahnya Sarniadi (53) warga RT/RW: 05/01 Desa Gedangan kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, mendatangi Mapolres Tulungagung guna melaporkan dua oknun PNS karena dianggap melakukan penipuan terhadap dirinya, Senin (24/10).
Mereka ingin melaporkan HR warga Desa Tanggul welahan dan JK warga desa Tapan kecamatan Kedungwaru oknum PNS di lingkup Pemkab Tulungagung karena dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Tulungagung melalui Kabag Humas AKP Saeroji, SH., menerangkan awal kejadian sekitar awal bulan september 2016 ayah korban Sarniadi diberitahu oleh saksi Gunawan bahwa ada sesorang yang berna HR mengaku sebagai ajudan atau orang kepercayaan Bupati Tulungagung bisa mencarikan pekerjaan menjadi pegawai sokwan atau pegawai honorer di dinas Pendapatan daerah Tulungagung.
"Karena merasa anaknya Fitri belum mempunyai pekerjaan kemudian Sarniadi menemui HR di alun alun Tulungagung dan dari hasil pertemuan tersebut HR bilang bisa membantu mencarikan pekerjaan menjadi honorer akan tetapi HR meminta bantuan temannya JK tak lama kemudian Sarniadi dan Fitri beserta HR bergegas menemui JK di Pendopo Kabupaten bertemu JK," jelasnya.
Kasubag Humas menambahkan, dari hasil pertemuan Sarniadi dan Fitri menemui, JK menjanjikan Fitri bisa masuk kerja menjadi honorer di kantor Dinas Pendapatan Daerah dengan syarat membayar uang sejumlah 25 juta rupiah untuk persyaratan administrasi dan bisa mulai masuk kerja 01-10-16. Dan disepakati akhirnya Sarniadi menyerahkan uang 25 juta rupiah kepada HR di Kafe Bima jalan Dr soetomo Tulungagung.
"Namun setelah uang diserahkan ternyata pada waktu yang ditentukan tanggal 01-10-16 korban tidak dipanggil untuk bekerja di dinas pendapatan daerah," imbuhnya.
Merasa tidak sesuai yang dijanjika oleh kedua pelaku, Sarniadi mencoba mencari kedua pelaku untuk menanyakan permasalahan tersebut dan selanjutnya setelah bertemu kedua terlapor masih meyakinkan kepada korban dengan membuat pernyataan untuk mengembalikan uang 25 juta rupiah dalam jatuh tempo 02-10-16.
"Setelah ditunggu tunggu waktu yang dijanjika ternyata kedua terlapor tidak juga mengembalikan uang tersebut," sambungnya.
Akhirnya korban yang merasa dirugika oleh terlapor mengambil keputusan melaporkan ke Polres Tulungagung.
Menurut Saerodji permasalahan ini masih didalami dengan menyita barang bukti satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 25 juta rupiah yang ditandatangani oleh Fitri dan HR.
"Dan satu lembar surat pernyataan oleh terlapor JK dan HR guna proses lebih lanjut dengan secepatnya segera memintai keterangan kepada kedua terlapor,"  tandas Saeroji.

Bagaimana tanggapan teman-teman mengenai hal in?

Sumber: Jatimpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tag Line